Saiful Jamil Ajukan PK Kasus Suapnya, KPK Siapkan Kontramemori ke PN Jakpus

19 Februari 2021, 21:09 WIB
Saiful Jamil ajukan PK atas vonis hakim tipikor PN Jakarta Utara /PMJNews/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus yang melibatkan artis Saiful Jamil sepertinya akan memasuki babak baru. 

Bukan kasus pencabulan, tetapi kasus suap kepada hakim PN Jakarta Utara. 

Saiful Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara untuk meringankan vonisnya. 

Baca Juga: Sebanyak 15 Tersangka Mafia Tanah Rumah Orang Tua Dino Patti Jalal Akhirnya Terungkap

Baca Juga: Mahfud MD, Said Didu, dan Rizal Ramli Berduka, Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia

Hakim Tipikor PN Jakut menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kasus tersebut kini memasuki babak baru, setelah Saiful Jamil melayangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK).

Dilansir Seputartangsel.com dari PMJNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan PK Saiful Jamil.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Dinas Kesehatan DKI, Buruan Ikut!

Baca Juga: Pemkot Tangsel Terima Donor Plasma dari Penyintas Anggota Polres dan Kodim 0506

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut, karena itu merupakan hak," ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan pada Jumat 19 Februari 2021.

Ali Fikri menyebut tim Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.

Ali Fikri berharap MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum terutama untuk memberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jennifer Jill Ngaku Pakai Sabu Sejak 4 Tahun Lalu, Segini Harga Barang Haram yang Dia Gunakan

Baca Juga: PKS Beri Waktu Sebulan Agar Jokowi Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Mestinya Mardani Ali Sera Malu

"Tetapi sekalipun PK adalah hak dari terpidana sesuai UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," tambahnya. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler