Ulama Sepakat Cabut Mandat Jokowi, Presiden Dimakzulkan karena Dianggap Benci Islam? Begini Faktanya

- 24 November 2021, 15:03 WIB
Mandat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dikabarkan dicabut para ulama
Mandat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dikabarkan dicabut para ulama /Instagram.com/@jokowi

Video yang mengatakan mandat Jokowi dicabut para ulama
Video yang mengatakan mandat Jokowi dicabut para ulama

Baca Juga: Pawang Hujan Lapor Polisi, Rocky Gerung Sindir Presiden Jokowi Soal Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika

Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim yang mengatakan bahwa para ulama cabut mandat Jokowi adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 8 menit 41 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Video tersebut hanya berisi cuplikan unjuk rasa yang memprotes kebijakan pemerintahan Jokowi.

Baca Juga: Operasi Kanker Prostat Lancar, SBY Berterima Kasih kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pergantian Presiden hanya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni pemakzulan dan pengunduran diri.

Pemakzulan Presiden hanya dapat dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut,

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x