SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa pemerintah mengizinkan mudik lebaran 2021 asalkan membayar sejumlah denda.
Kabar ini sudah banyak beredar di media sosial dengan disertai gambar yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, dilansir dari laman resmi Kominfo, kabar yang mengatakan bahwa mudik lebaran 2021 diperbolehkan asal membayar denda adalah tidak benar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal KPK, Gus Umar Hasibuan: Jangan Percaya, Ini Cuma Drama
Hingga saat berita ini ditulis, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran 2021.
Namun, aktivitas ke luar kota memang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan dan keperluan keluarga yang mendesak.
Syaratnya yakni harus disertai dengan surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin berpergian dari pihak berwenang.
Selain dari kedua urusan tersebut, maka perjalanan lintas daerah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang.