SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Bersama dengan Mahkamah Agung, MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.
Saat ini, MK sedang membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk job Spesialis Media Sosial (Social Media Specialist).
Baca Juga: POPULER HARI INI: Tembus 60.000 Kasus Covid-19 Indonesia Hingga Pizza Hut Bantah Kabar Bangkrut
Melansir Bursa Kerja Depnaker, Jumat 3 Juli 2020, berikut ini persyaratan untuk pelamar:
- Memiliki keberminatan, inisiatif, kreatifitas, dan inovatif dalam pengelolaan media sosial
- Pendidikan minimal D3 Ilmu Komunikasi
- IPK minimal 3,00
- Usia 25 – 30 Tahun (Pada tahun 2020)
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pengelolaan media sosial
- Menguasai Bahasa Indonesia dan familiar dengan bahasa Inggris
Baca Juga: Berita Baik: 61 Pasien Covid-19 Tangsel Dinyatakan Sembuh
- Menguasai kemampuan dasar pengambilan foto dan video
- Menguasai tools media sosial, program design grafis, dan pengeditan video (Adobe Photoshop, Ilustrator, after efect, Adobe Premiere
- Memiliki kemampuan strategi komunikasi pemasaran, komunikatif, dan dapat bekerja secara individual maupun tim dalam mencapai target
- Melampirkan CV dan Portofolio
- Memiliki Smartphone
Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut, Pizza Hut Indonesia: Keuangan Kami Sehat
Lamaran berikut dokumen pendukung dikirim ke email [email protected] dengan subjek Spesialis Media Sosial.