Respons Petisi, Gojek Sebut Komisi Sebagian Dikembalikan ke Merchant dan Pelanggan dalam Bentuk Ini

- 4 Juli 2022, 22:39 WIB
Gojek Indonesia merespons soal mahalnya pesan makanan di layanan antar jasa makanan daring miliknya.
Gojek Indonesia merespons soal mahalnya pesan makanan di layanan antar jasa makanan daring miliknya. /Arif Rahman/Jurnal Medan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Petisi yang menilai komisi food platform online tidak berpihak pada merchant yang kebanyakan adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditandatatangani hampir 10 ribu pendukug petisi.

Petisi 'Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3 Persen' ini menyoal mahalnya harga makanan di platform online seperti GoFood dan GrabFood dibanding membeli langsung secara offline terjadi lantaran skema komisi.

Gojek Indonesia berdalih, dalam skema komisi ada sebagian yang dikembalikan dalam bentuk manfaat bagi merchant dan pelanggan. 

Baca Juga: Petisi Komisi di GoFood dan GrabFood yang Cekik UMKM Hampir Tembus 10 Ribu Tanda Tangan

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina mengungkapkan, GoFood dan merchant menjalankan sistem kemitraan dengan memberlakukan skema komisi.

Skema komisi ini, jelasnya, lazim dilakukan oleh berbagai platform di industri layanan jasa antar makanan berbasis daring, baik e-commerce, online travel di Indonesia dan seluruh dunia.

"Di dalam skema komisi, sebagian dikembalikan dalam bentuk manfaat bagi merchant dan pelanggan," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Ramai Penggantian Nama Jalan di Jakarta, Sejarawan JJ Rizal Serahkan Petisi Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, Rosel Lavina menjelaskan, di antara ragam manfaat itu adalah subsidi biaya pengantaran pemesanan, program promosi yang digelar secara rutin untuk mendorong permintaan, pengembangan platform secara berkelanjutan, serta berbagai program peningkatan layanan.

Soal harga jual masing-masing menu makanan yang tertera di aplikasi pelanggan, jelasnya, ditetapkan oleh masing-masing resto.

"Penetapan harga menu merupakan kebijakan dari resto yang disesuaikan dengan strategi bisnis mereka, serta kondisi pasar dan harga dasar bahan pokok," tuturnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Terima Petisi Ubah Nama JIS Jadi MH Thamrin dari Sejarawan JJ Rizal: Belum Tentu Setuju

Lebih lanjut, dia menuturkan biaya jasa aplikasi atau platform fee yang dibayarkan pelanggan, sebagaimana diterapkan oleh industri on-demand app pada umumnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna aplikasi.

Peningkatan layanan ini mencakup antara lain pengembangan layanan melalui inovasi dan teknologi.

Terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait tingginya harga layanan tersebut.

Namun Aji menyadari bahwa kondisi itu jelas merugikan masyarakat.

"Terkait dengan mahalnya tarif kedua usaha ini di YLKI bukan belum terima pengaduan mungkin ada beberapa pengaduan, tapi konsumen belum mengadukan keberatan kenaikan tarif dari kedua (layanan) ini (GoFood dan GrabFood)," katanya.

Baca Juga: Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Telah Ditandatangani Belasan Ribu Netizen

Ia menyebut, kedua perusahaan itu telah menyebabkan monopoli terhadap layanan pesan antar makanan dan membuat masyarakat tanpa pilihan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x